Sleman – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Polda DIY.
Harda mengaku prihatin dan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Sleman.
Menurut Harda, persoalan hukum yang menyeret Lurah Condongcatur sebenarnya bisa dicegah jika para aparatur pemerintah kalurahan lebih memahami aturan dan tata kelola desa dengan baik.
“Saya prihatin, seharusnya ini bisa dihindari. Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Saya akan terus mengingatkan agar para lurah benar-benar memahami perundang-undangan, supaya tidak salah langkah saat menjalankan tugas,” ujar Harda di Kantor Bupati Sleman, Selasa (2/6/2026).
Terkait status hukum yang menjerat Lurah Condongcatur, Harda memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memproses pemberhentian sementara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil agar roda pemerintahan di Kalurahan Condongcatur tetap berjalan lancar.
“Surat pemberitahuan sudah masuk kemarin. Kita akan segera tindak lanjuti sesuai aturan, dan tentu nanti harus ada penjabat sementara (Pj) yang menggantikan,” jelasnya.
Melihat kasus penyalahgunaan TKD yang berulang di sejumlah wilayah, Harda berkomitmen untuk melakukan pembinaan yang lebih intensif.
Pihaknya berencana menginstruksikan dinas terkait agar lebih aktif melakukan sosialisasi aturan kepada pemerintah kalurahan.
Harda berharap, dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai Perda maupun Pergub, kesalahan dalam pengelolaan aset desa atau aturan lainnya dapat diminimalisir.
Bupati Harda ingin turun langsung dan lebih intens menjelaskan aturan agar tidak ada lagi salah paham dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap ini menjadi kasus terakhir dan tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai informasi, Lurah Condongcatur R, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY karena diduga menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, tindakan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar. ***

