Asas Ultimum Remedium Diabaikan, LBH Muhammadiyah Bali Minta Hakim Obyektif Tangani Kasus Dimas

Pihak LBH AP Muhammadiyah Bali berharap majelis hakim PN Denpasar dapat memberikan keadilan yang meringankan bagi Dimas dalam proses peradilan ini.

21 Juli 2026, 19:45 WIB

Denpasar— Proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kembali diwarnai sorotan tajam dari tim penasihat hukum. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pimpinan (LBH AP) Muhammadiyah Bali membeberkan sejumlah kejanggalan hukum dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap seorang pengawas SPBU bernama Dimas.

Kepala Departemen Litigasi LBH AP Muhammadiyah Bali, Juanda Albert Mandenna, S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut usai agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada Selasa, 21 Juli 2025.

Menurutnya, penanganan perkara yang menyeret kliennya ini sarat akan cacat formil dan mencederai rasa keadilan.

Juanda memaparkan, setidaknya ada tiga poin utama kekeliruan fatal yang ditemukan dalam dakwaan jaksa.

Kesalahan Identitas (Error in Persona): Dakwaan jaksa dinilai kabur karena keliru menuliskan tanggal lahir terdakwa Dimas. Di dalam dokumen dakwaan, tanggal lahir terdakwa tertulis pada bulan September, padahal yang benar adalah 19 Agustus. Kesalahan ini dinilai sangat berbahaya karena berisiko keliru mengenakan subjek hukum (error in persona).

Pengabaian Asas Ultimum Remedium: Aparat penegak hukum dinilai langsung menerapkan sanksi pidana tanpa mengindahkan asas hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Untuk perkara yang menyangkut regulasi migas dengan nilai transaksi hanya sebesar Rp350.000 di SPBU Pura Demak Denpasar , seharusnya penegak hukum mengutamakan sanksi administratif atau teguran terlebih dahulu.

Fakta Hukum yang Tidak Jelas: Unsur dan fakta dalam dakwaan diuraikan secara tidak detail. Dimas dituduh dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi, padahal yang bersangkutan tidak pernah menerima uang maupun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai pengawas yang memegang barcode.

Selain cacat dakwaan, LBH AP Muhammadiyah Bali juga menyoroti lamanya masa penahanan yang telah dijalani Dimas, yakni mencapai 86 hari di LP Kerobokan.

Padahal, Dimas merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi istri serta empat orang anak yang seluruhnya masih menempuh pendidikan.

Mahrus Zakir Wahyudi KH., S.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pimpinan (AP) Muhammadiyah Bali sekaligus kuasa hukum Dimas, membeberkan kondisi berat yang harus ditanggung oleh kliennya beserta keluarga di rumah.

Menurut Mahrus, dampak penahanan ini dirasakan paling berat oleh istri dan keempat anak Dimas. Sejak Dimas harus mendekam di tahanan, sang istri praktis harus berjuang pontang-panting seorang diri demi menyambung hidup keluarga.

“Terdakwa Dimas ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah dirinya ditahan, sang istri harus pontang-panting ke sana kemari untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan empat orang anak mereka,” ungkap Mahrus.

Ia menambahkan, situasi sulit ini juga memicu tekanan mental tersendiri bagi Dimas. Beban pikiran kian bertambah mengingat seluruh anak Dimas saat ini masih berada dalam usia sekolah yang tentunya memerlukan biaya harian, mulai dari kebutuhan makan hingga kelangsungan pendidikan mereka.

Melihat kondisi tersebut, pihak LBH AP Muhammadiyah Bali berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang meringankan bagi Dimas dalam proses peradilan ini.

“Kami berharap terdakwa bisa bebas, sehingga ia dapat kembali beraktivitas dan bekerja seperti sedia kala untuk menafkahi keluarganya,” pungkas Mahrus.

Pihak LBH berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dapat bersikap objektif dan memberikan keadilan yang seimbang dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, mengingat perkara serupa sebelumnya dinilai mendapatkan penanganan yang jauh lebih ringan. ***

Berita Lainnya

Terkini