Bali Pastikan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Hingga Kelurahan

15 Februari 2021, 21:00 WIB
Gubernur Bali mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM
Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat
dan lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari
Jayasabha Denpasar/ist

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama pada bupati/wali kota
se-Bali telah mengambil kebijakan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dengan melaksanakam PPKM
dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.

Kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali,
Gubernur eminta secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong
royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.

Gubernur Bali mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM
Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan
lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha
Denpasar Minggu (14/2/2021).

Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali
menyampaikan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro kali
ini, yaitu membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat.

Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat
strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga
telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan
kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Presiden
Jokowi.

“Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali
dapat kita tekan,” ajaknya.

Susunan Satgas terdiri atas unsur Pembina yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas,
atau unsur lain yang ada di desa/desa adat, kemudian Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.

Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica
kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa
adat setempat.

Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan
mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan
menerapkan 6M; yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan,
Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan,
serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan
Treatment).

“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama
krama desa adat/warga desa/kelurahan.

Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik
berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat
yang membutuhan bantuan.

Pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat,
melainkan bersifat sukarela. Yang berkewajiban adalah pemerintah.

“Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas
dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pertanggungjawaban pengunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber
pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan
benar,” ucap Gubernur Koster, menegaskan.

Dia berharap pembentukan Satgas dapat direlisasikan dengan cepat, sehingga
angka kasus Covid-19 di Bali dapat ditekan dengan baik, dan yang berhubungan
dengan pertanggungjawaban dana tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Mari kita bekerja secara proaktif dan aktif serta selalu bekerja dengan
mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Mari kita Sagilik-Saguluk,
Salunglung-Sabayantaka, Paras-Paros, Sarpana Ya, kita harus kompak, semangat
bergotong royong dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab sesuai
arahan dan kebijakan dari pemerintah,” katanya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini