Bali Pilih Jalan Tengah, Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

8 Januari 2021, 20:54 WIB
IMG 20210108 WA0273
Gubernur Bali Wayan Koster/ist

Denpasar – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali memilih jalan tengah.

Setelah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali
Kota se-Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam
Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali :
Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara
virtual, Jumat (8/1/2021).

Gubernur Wayan Koster menyampaikan paparan dari Gedung Jayasabha, Denpasar,
menyampaikan jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari
2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75
persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work
From Office (WFO) 50 persen.

Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka
operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri
dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga
pukul 21.00 WITA.

Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang
tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota
Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu
Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” terangnya.

Lebih jauh
mantan anggota DPR RI tiga periode ini menuturkan, aturan pembatasan kegiatan
masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.

Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan
kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya,
pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif
atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,”
imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini
menyampaikan gambaran umum perkembangan Covid-19 di wilayahnya.

Ia menyebut,
sejauh ini pengendalian penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernapasan
pada manusia ini berjalan cukup baik di Bali.

Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari
tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata
pada momen pergantian tahun.

Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan
keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali. Menurut catatan, selama
periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung
ke Bali mencapai 400 ribu orang.

“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini
sudah kami perhitungkan,” jelasnya.

Namun demikian, mengacu data kumulatif
perkembangan Covid-19 di Daerah Bali, Gubernur Koster menyampaikan bahwa
peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak.

Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat
kematian rata-rata di bawah 5 persen. Ketersediaan ruang perawatan pada
fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup.

Menurut Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah
60 persen. “Hanya satu RS (rumah sakit, red) yang keterisiannya sudah 60
persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen.

Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga
punya tempat karantina yang memadai,” urainya. Indikator positif lainnya,
tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali
juga sangat baik.

Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker
mencapai 96 persen, kapatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91
persen.

Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai
provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19
secara nasional.

Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif
Covid-19.

Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri
Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara
komprehensif dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran
TNI/Polri.

Pada bagian lain, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menyinggung
penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
(PPDN) yang masuk Bali.

Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang
sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu
wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur
udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya. Masih sama dengan
kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi
sopir kendaraan logistik.

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan
Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test
antigen.

“Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi
masyarakat,” ucapnya. Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menegaskan kalau saat ini kesehatan
masyarakat masih menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh
menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 serta tak
mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial.

Jika semua disiplin menerapkan prokes, ia berharap Covid-19 segera melandai
dan perekonomian segera pulih.

Talk show juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Wagub Jatim Emil
Elestianto Dardak dan Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial
Sekda Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini