Kedua, Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.
Diketahui, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test COVID-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.
Ketiga, Penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. ***