Bebas Karantina Turis Berdatangan ke Bali, Luhut: Tidak Sebabkan Lonjakan Covid

Kebijakan uji coba Bali bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berjalan lancar turis mulai berdatangan dan tidak sampai menyebabkan lonjakan kasus Covid-19

15 Maret 2022, 10:22 WIB

Pascapembukaan Visa On Arrival pada tanggal 7 Maret lalu, dapat diinformasikan bahwa total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax dengan total PNBP sebesar 224 juta rupiah.

Uji Coba Bebas Karantina di Bali

Uji coba ini diatur dalam SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19

Pertama, tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Bantu Pemulihan Ekonomi, Stakeholder Pariwisata Apresiasi Menko Marinvest Luhut Inisiasi Work from Bali

Bagi PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut.

Sementara khusus wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Untuk tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

Luhut: Negara Tidak Boleh Ragu Tindak Organisasi Komunis

Artikel Lainnya

Terkini