2.Siapkan data dan dokumen
Semua data harus diisi dan disiapkan mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Terbitkan Sertifikat, Begini Filosofi Gunungan Pada Label Halal Kemenang
Kemudian nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
Pendidikan Berbasis Digital, XL dan Kemenag Luncurkan Madrasah Aliyah 4.0
Kamu juga memerlukan dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
3.Tunggu notifikasi lanjutan
Setelah seluruh data permohonan lengkap dan diajukan, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
Prof Nur Kholis Siap Maksimalkan Pendampingan Kinerja Aparatur Kemenag