Hari Kartini Jadi Sejarah: RUU PPRT Resmi Jadi Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

22 April 2026, 08:30 WIB

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Pengesahan ini menutup penantian selama 22 tahun sekaligus menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Momentum bersejarah ini bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang turut dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam kesempatan itu, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian terkait atas kerja sama dalam pembahasan RUU PPRT.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan ini, mengingat RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004.

Ia berharap undang-undang tersebut menjadi landasan yuridis bagi pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Afriansyah juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI atas dedikasi dalam menyelesaikan pembahasan.

UU PPRT memuat sejumlah ketentuan, antara lain mengenai perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pelatihan vokasi, perizinan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pembinaan dan pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta peran masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. ***

Berita Lainnya

Terkini