Bentuk Dinas Pemajuan Desa Adat, Koster Minta Dukungan DPR RI

30 Juli 2019, 03:00 WIB
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI dengam Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar – Dinas Pemajuan Desa Adat dipandang perlu karena adat dan budaya merupakan pilar pembangunan dan ekonomi Bali, sehingga Gubernur I Wayan Koster meminta bantuan DPR RI terutama komisi II untuk mengawal dan membantu agar rancangan tersebut disetujui Kemendagri.

Hal ini terungkap dalam pertemuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI dengam Gubernur Koster yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar yang dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Kori, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Forkompinda Provinsi Bali, Mitra Kerja Komisi II DPR RI, serta jajaran OPD Pemprov Bali.

Komisi II DPR RI apresiasi berbagai program terobosan Gubernur Wayan Koster yang mampu direalisasi dalam waktu begitu singkat dan cepat. Koster tetap meminta dukungan dan kerjasama agar berbagai visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali mampu terlaksana dengan lancar sesuai target.

Gubernur Koster menjabarkan soal rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. Semula 49 OPD akan dirampingkan menjadi 40 disertai penambahan dua OPD baru, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Menurutnya, Dinas Pemajuan Desa Adat dipandang perlu karena adat dan budaya merupakan pilar pembangunan dan ekonomi Bali. “Karena bagaimanapun dinas yang berkaitan dengan desa adat belum ada di Bali,” terangnya.

Ditambahkannya, Dinas Pemajuan Desa Adat ini sebagai tindaklanjut dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. “Desa Adat dari dulu hadir untuk menjaga serta melestarikan adat dan budaya kami, sehingga butuh perlindungan hukum untuk menguatkan peranannya,” imbuhnya.

Ketua DPD PDIP Bali ini menegaskan bahwa melalui Perda tersebut untuk pertama kalinya desa adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.

Selain itu, Perda ini menetapkan bahwa desa adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali. Bali ini unik, selain memiliki desa dinas yang berfungsi mengurus administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, terdapat juga desa adat untuk menjaga eksistensi adat dan agama di Bali.

“Selain itu juga sudah mencakup sistem hukum, ekonomi dan keamaan, sehingga dengan pemberlakuan Perda serta pembentukan OPD Desa Adat bisa memperkuat eksistensinya, dan daerah lain bisa meniru langkah kami,” urainya.

Selain itu, Gubernur Koster juga menjabarkan tentang visi pembangunan Bali yang tertuang dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan tersebut menurutnya fokus terhadap keseimbangan alam, manusia dan budaya berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana.

Salah satu terobosan besar dalam menjaga alam Bali adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Ia mengatakan Pergub ini mendapat respon luar biasa dari masyarakat hingga mampu mengurangi sampah plastik sekali pakai hingga 90%. “Jadi jika Anda berkunjung ke Bali, sudah tidak ada rumah makan yang menggunakan sedotan plastik, dan tidak ada pasar modern menggunakan kantong plastik.

Usai mendengar penjabaran Gubernur Koster, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. H Madani Ali Sera mengapresiasi sejumlah program terobosan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku kagum atas berbagai terobosan Gubernur Koster yang mampu direalisasi dalam waktu begitu cepat dan singkat

Selanjutnya ìa menyampaikan tujuan kunjungan kerja rombongannga ke Bali adalah untuk menyerap aspirasi Pemprov Bali sehingga bisa diformulasikan menjadi undang-undang. Dalam kunjungan kerja kali ini pihaknya mengandeng 14 instansi mitra kerja komisi II DPR RI.

“Kenapa kami datang agak banyak? Karena setiap permasalahan dan solusi memerlukan kerjasama lintas instansi agar bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya. Terkait kebijakan yang ingin dielaborasi dalam kesempatan itu, ia menyebut tentang pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

“Kami ingin tahu sejauh mana pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang telah dijalankan Pemprov Bali, dan hal apa yang diperlukan untuk memantapkan kedua hal tersebut,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini