BPK Riau Sebut Pergubri Bisa Menjadi Kriteria Audit Anggaran Publikasi

5 Oktober 2021, 07:12 WIB
Tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau,  konstituen Dewan Pers (DP) dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber  Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) audiensi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, Senin (4/10/2021)/Dok. AMSI Riau

Pekanbaru– Peraturan Gubernur Riau atau Pergubri  No.19/2021 bisa menjadi kriteria BPK dalam mengaudit belanja publikasi di media massa.

Hal itu terungkap saat Tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau,  konstituen Dewan Pers (DP) yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber  Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Senin (4/10/2021). 

Kepala BPK  Perwakilan Provinsi  Riau Widhi Widayat yang didampingi Kepala Subauditorat  II Handrias Haryotomo dan Kepala Humas dan TU Kalan Solikhin. 

Rombongan asosiasi perusahaan pers masing-masing Ketua AMSI Riau, Ahmad S.Udi, Ketua SMSI Riau Novrizon Burman, Ketua SPS Riau Khairul Amri, Sekretaris AMSI Riau Dian Alhadi, Bedum AMSI Riau M Junaidi, Majelis Etik AMSI Riau Hasan Basril, Sekretaris SMSI Riau Luna Agustin, dan Sekretaris SPS Riau Hasbi. 

Ahmad  mengungkapkan tujuan kunjungan sesungguhnya adalah untuk membangun sinergi dengan BPK Perwakilan Provinsi Riau terkait adanya Peraturan Gubernur  Riau  Nomor  19 Tahun 2021 Tentang Penyeberan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau atau yang lebih familiar disebut dengan Pergubri Mitra Media. 

Ahmad  menjelaskan keberadaan Pergubri tersebut merupakan hasil dari dorongan 3 APP Riau dalam rangka memulihkan ekosistem bisnis media. 

“Kehadiran Pergubri Mitra Media ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk memulihkan ekosistem bisnis media,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

Pada intinya,  kata Ahmad,  Pergubri Mitra Media berupa persyaratan media yang dijadikan mitra publikasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemprov Riau. 

Persyaratan tersebut mengacu pada standar yang diterapkan Dewan Pers. Misalnya, media yang bisa dijadikan mitra entitas minimal sudah  lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers. 

Mendapat penjelasan tersebut, Widhi Widayat melihat Pergubri Mitra Media sangat positif. 

Sebagai upaya untuk mewujudkan penggunaan anggaran negara yang akuntabilitas. 

“Pergubri itu bisa kita jadikan kriteria dalam mengaudit penggunaan anggaran publikasi di media massa,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Widhi Widayat mengharapkan keberadaan Pergubri Mitra Media tersebut bisa menjadi regulasi agar penggunaan anggaran publikasi, selain akuntabilitas juga tepat sasaran. 

“Ada output dan outcome yang jelas dan terukur,” sambungnya.

Atas apresiasi positif BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, rombongan 3 APP Riau sangat beterima kasih. Kian bersemangat dalam memulihkan ekosistem bisnis media di Riau. (rhm) ***

Berita Lainnya

Terkini