BPKP Temukan Banyak Potensi Kebocoran APBD Badung

27 November 2014, 07:28 WIB

BADUNG – Berdasar audit Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan beberapa penggunaan anggaran yang belum dipertanggungjawabkan secara jelas sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Didik Kristianto, saat mmeparkan beberapa masalah dalam APBD tahun 2013 di Kabupaten Badung. Kata dia, pada bidang APBD ditemukan 1.018, dari 2.145 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 28.2223.171.650.

Juga, penilaian proposal pada Dinas Kebudayaan untuk kegiatan tirta yatra ke Hindia sebesar Rp 916 juta kurang akurat. Karena persetujuan proposal dengan dana yang disetujui Rp 893.113.500, tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

Pemkab Badung juga belum menetapkan Perbup tentang Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Temuan lainnya, pembangunan gedung Puskesmas I Kuta di Lingkungan Abianbase Kuta mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Dari bidang pendapatan, ditemukan nilai piutang dan data base PBB-P2 yang diterima dari KPP Pratama tidak valid. Selanjutnya penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai Perbup Badung No 73 tahun 2010, tentang Sisten dan Prosedur Pengelolaan BPHTB.

Masih dalam bidang pendapatan ditemukan 175 hotel dan restauran belum terdaftar sebagai wajib pajak, pendapatan atas pajak air tanah belum optimal. ‘Dasar perhitungan potensi penerimaan pajak hotel dan restauran belum sepenuhnya didukung data yang memadai,” sambungnya.

Terakhir kegiatan pemeriksaan pajak hotel  dan restauran belum sepenuhnya memadai. Selain membeber temuan, KPK-BPKP juga memberikan rekomendasi tindakan kepada bupati maupun SKPD sebagai penanggungjawab kegiatan.

Atas temuan Korsupgah ini, Pemkab Badung melalui Inspektorat telah mengambil langkah-langkah, sesuai rekomendasi tindakan yang disarankan KPK dan BPKP. Bupati Badung AA Gde Agung menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan-temuan yang dipaparkan BPKP.

“Selang dua minggu setelah kita menerima temuan tersebut sudah kita tindaklanjuti. Sudah 75 persen kami bisa tindaklanjuti, sisanya 25 persen lagi masih dalam proses, karena berkaitan regulasi dari pemerintah pusat,”jelas Gde Agung

Ia mmenambahkan, seperti pemaparan KPK dan BPKP tidak ada unsur kerugian negara, melainkan sebuah tindakan pencegahan. “Kegiatan ini sangat mendidik, dan bisa menjadi peringatan dini bagi SKPD agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini