Francois Jacques Giuily (48) warga negara Prancisdiduga menyelundupkan sabu ke Bali (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Petugas bea cukai Ngurah Rai menangkap Francois Jacques Giuily (48) warga negara Prancis yang diduga hendak menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali.
Giuily tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Malaysia Airlines MH 867 rute Abu Dhabi-Kuala Lumpur-Denpasar, Minggu (19/1).
Petugas mencurigasi saat memeriksa koper merah yang dibawa tersangka dengan alat x-ray.
Ditemukan dua plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di rongga dinding koper.
Dari hasil narcotic test, serbuk putih itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine. “Setelah ditimbang berat totalnya 3.083 gram bruto,” ujar Wijaya.
Pria kelahiran Bloui, Prancis, 29 November 1965 itu diketahui mendarat di Bali usai menumpang pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 867 dari Dakka (Abudabi) – Kuala Lumpur – Denpasar.
“Yang bersangkutan baru pertama datang ke Bali, “ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2014).
Pemilik paspor nomor; PP07AY69849 ini sejak awla memang dicurigai petugas begitu dilakuka pemeriksaan di posisi X- Ray Watch.
Dalam bagasi jenis travel bag berwarna merah marun dibawa pelaku langsung digeledah diperiksa lebih mendalam.
Petugas akhirnya menemukan barang haram itu dasar travel bag tersebut terdapat lapisan cembung padat berisi berisi sesuatu mencurigakan.
“Dari identifikasi awal kandungan dalam benda itu dengan menggunakan Narcotics Testkit, hasilnya positif mengandung Methamphetamine (sabu – sabu),” jelas Wijaya.
Di pasaran gelap narkotika, kata Wijaya sabu tersagka senilai Rp6,1 miliar dengan asumsi harga per gram Rp2 juta.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk melacak dari mana dan akan dibawa ke mana barang haram itu oleh pelaku. (rma)