Catut AMSI Minta Sejumlah Uang, Polisi Didesak Tindak Pelaku Penipuan

Pelaku penipuan dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia AMSI agar ditindak tegas kepolisian.

1 Februari 2023, 10:40 WIB

Jakarta– Kepolisan didesak menindak tegas pelaku penipuan modusnya meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dari keterangan tertulisnya Selasa 31 Januari 2023.

Dijelaskan Kak Wens sapaannya, telah terjadi tindak penipuan yang mengatasnaakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023.

Pelaku atau pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759, dengan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban’.

Kemudian, lanjutnya, pelaku meminta dengan permintaan sejumlah uang,

“Dengan ini Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia menyatakan meninta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” tegasnya.

Kemudian, AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun,” tegas Wens.

Pihaknya meminta media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.

Selain itu, AMSI meminta agar dilaporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.

“Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” tandasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini