Jakarta – Kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen patut diapresiasi dan menjadi momentum tepat untuk kembali memulihkan ekonomi dan kesehatan anak bangsa.
Kementerian Keuangan merilis kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12% pada 13 Desember 2021.
Meski Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5% (2021) dan 23,5% (2020) namun upaya Kementerian Keuangan RI untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi.
Sandang Kota Layak Anak, Denpasar Berkomitmen Perkuat KTR dan Larangan Iklan Rokok
Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri.
Pegiat pengendalian tembakau berharap ke depan Kementerian Keuangan terus menyederhanakan sistem cukai, sehingga tidak memberi peluang kepada industri untuk berpindah-pindah ke golongan bertarif rendah.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengapresiasi langkah pemerintah atas kenaikan cukai dan penyederhanaan golongan tarif cukai 2022, karena pemerintah sudah seharusnya tidak lagi takut dengan mitos-mitos kerugian ekonomi ala industri tembakau yang menghambat dinaikkannya cukai rokok.
Mahasiswa Unud Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Penerapan KTR di Sektor Pariwisata