![]() |
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan saat memberi materi dalam sosialisasi tata cara pelakasaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020/ist |
Denpasar – KPU Kota Denpasar terus mensosialisasikan tata cara pelakasaan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang
dihelat saat pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Berrkaitan itu, digelar sosialisasi di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar, Selasaa (4/8/2020).
Sosialisasi
pencalonan untuk pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Denpasar Tahun 2020. Untuk penyelenggara: KPU Kota Denpasar
Dalam
kegiatan menghadirkan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU
Provinsi Bali I Gede John Darmawan dengan moderator Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan I Made Windia diikut ipengurus partai politik peserta
Pemilu 2019, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, anggota Pokja
Sosialisasi KPU Kota Denpasar
Tujuan kegiatan
untuk mensosialisasikan persyaratan pencalonan, pasangan calon dan
tahapan pencalonan. Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan
Arsa Jaya.
Dalam kesempatan itu, Arsa Jata
menyampaikan, pelaksaanaan Pilwali terjadi pergeseran waktu menjadi 9
Desember 2020 di tengah pandemi/situasi tidak normal dengan pelaksanaan
yang normal.
Sosialisasi dilaksanakan
dengan harapan tahapan dapat berjalan dengan baik dengan
tertransformasinya dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU
yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat
ditanggulangi bersama demi Ngulati Denpasar Shanti yang merupakan jargon
KPU Kota Denpasar.
Arsa juga
menyampaikan, hal-hal baru di TPS yang penting untuk diketahui bersama
seperti jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari
biasanya berjumlah 800 pemilih,
“Adanya
pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih
dihimbau pakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang
bertujuan menghilangkan ketakutan/kecemasan masyarakat pemilih,” tutur
Arsa.
Demikian pula untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan.
Arsa
mengatakan, KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi
dan jika ada hal-hal yang kurang jelas, agar segera dikonsultasikan.
“Bawaslu
disamping mengawasi pelaksanaan tahapan sudah berjalan dengan baik juga
mengawasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 sudah
dilaksanakan di setiap tahapan,”imbuhnya.
Sementara,
John Darmawan menyampaikan KPU sebagai penyelenggara memiliki 4 tahapan
penting yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, pencalonan, pungut
hitung dan rekapitulasi perolehan suara.
“Karena,
pada tahapan tersebut melibatkan total seluruh masyarakat serta menjadi
tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilwali 2020,” katanya menegaskan.
Sosialisasi
terkait peserta pemilihan, persyaratan pencalonan, persyaratan calon
dan tahapan pencalonan Pilwali 2020 disampaikan dengan sangat lancar dan
baik sehingga tidak ada pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Berdasarkan
pengalaman sebagai penyelenggara pemilu selama 2 periode di KPU kota
Denpasar, John menyampaikan pesan kepada peserta, jika ada hal-hal yang
kurang jelas agar segera dikonsultasikan kepada KPU Kota Denpasar
sedetail-detailnya.
“Terlebih dahulu terkait adminitrasi agar pada saat pendaftaran tidak ada yang kurang/salah,” imbuh John. (rhm)