Ditangkap di Malaysia, KKP Pulangkan Tiga Nelayan ke Tanah Air

10 Oktober 2021, 20:44 WIB
AVvXsEhwOf1uz7UvMQ2tZutDrEHsF 1Bp01DFIMAScX73isVyYKk 8atADpp0HsG47iMsX 1N6df7ONkXzYQNDxGeJ uv4vL5GXp8hRyB sIwIKpy3447FlL3GqdHh6Oji0f6tgf93OmTp 5mnYm YaEEBopnddfqF2iFyZ2lnr6kIZiNRBOso7urVPMad136g
Pemulangan ketiga nelayan merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri
dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses
hukum di luar negeri/Dok. KKP.

Jakarta – Tiga orang nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia berhasil dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemulangan ketiga nelayan merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan,tiga nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10/2021) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta.

Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi  Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan,” ucap Adin dalam siaran pers Minggu (10/10/2021).

Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

Pihaknya tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan,masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” terang Teuku.

Disamping mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” ungkap Teuku. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini