Pimpinan Daerah Dorong Pengendalian Rokok Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Ketua Udayana Central Dr Gusti Ayu Swandewi Astuti, menegaskan perilaku merokok membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan.

29 April 2026, 11:08 WIB

Lombok – Ketua Udayana Central, Dr. Gusti Ayu Swandewi Astuti, menegaskan pentingnya peran pimpinan daerah dalam pengendalian rokok.

Hal ini disampaikan pada pertemuan Kebijakan Pengendalian Bahaya Rokok dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lombok, NTB, Rabu (29/4/2026)

Menurutnya, perilaku merokok membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari forum internasional APCAT di Jakarta, yang sebelumnya sukses menyatukan suara pimpinan daerah dari 12 negara.

Semangat utamanya pada pengendalian tembakau sebagai langkah investasi untuk kesehatan dan masa depan bangsa.

Lebih lanjut, Ayu Swandewi Astuti, menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang hak individu, melainkan untuk mengatur ruang agar masyarakat luas tetap terlindungi dari paparan asap rokok.

“Perilaku merokok memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mengendalikannya,” jelas akademisi Universitas Udayana ini.

Ia menyoroti tingginya angka perokok, baik di kalangan anak-anak maupun orang dewasa di wilayah NTB dan NTT. Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas, seperti larangan merokok di ruang tertutup.

Fokus utama pemerintah saat ini mencakup, implementasi kebijakan pengendalian rokok yang konsisten, advokasi regulasi nasional untuk perlindungan publik dan peningkatan investasi pada pendekatan kesehatan berbasis komunitas.

Sebagai contoh nyata, Sekda Kota Denpasar, Gusti Edy Mulya, membagikan keberhasilan daerahnya melalui program inovatif DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok).

Denpasar membuktikan pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan pendekatan yang merangkul semua pihak, mulai dari desa adat, organisasi profesi, hingga komunitas anak muda.

Upaya Denpasar tidak hanya sebatas aturan, namun juga menyentuh aspek layanan kesehatan dan edukasi:

Penegakan Hukum: Melibatkan Satpol PP dengan dukungan regulasi pidana bagi pelanggar KTR.

Layanan Berhenti Merokok: Kini tersedia di seluruh puskesmas di Denpasar.

Kampanye Kreatif: Edukasi terus digalakkan lewat Car Free Day, pemasangan stiker KTR di ruang publik, serta peringatan Hari Anti Tembakau.

Lingkungan Pendidikan: PGRI Bali turut berkomitmen memastikan sekolah menjadi zona bebas rokok yang aman bagi siswa.

Dengan melibatkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kebijakan pengendalian rokok ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan secara nasional. Memang, mengubah pola perilaku masyarakat bukanlah hal yang instan.

Dr. Ayu Swandewi menutup diskusi dengan pesan optimis, “Upaya ini membutuhkan waktu yang panjang dan kesabaran, tapi langkah ini tidak boleh berhenti. Demi kesehatan generasi mendatang, kita harus terus bergerak.” ***

Berita Lainnya

Terkini