Dituding Sepihak, Sidang MPM Unsyiah Diprotes

26 Oktober 2018, 07:12 WIB

aceh1

ACEH – Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala, Aceh yang digelar Sabtu, (20/10/2018) dinilai sepihak sehingga menuai protes.

Sidang seharusnya dihadiri seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala terdiri Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).

Sidang umum yang telah terlaksana ini terselenggara tanpa adanya koordinasi dengan semua anggota MPM. Anggota DPMU Rizki Parindra mengatakan, sidang ini terjadi atas dasar keputusan sepihak yang diambil ketua MPM Unsyiah tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan seluruh anggota MPM.

Dia menyebutkan, tidak hanya masalah tanggal pemberitahuan mendadak, undangan dan bahan kelengkapan sidang pun tak diberikan.

Padahal dalam TAP MPM BAB VII pasal 25 sudah ditetapkan bahwa Undangan dan bahan kelengkapan Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa harus diterima anggota sebelum sidang dimulai paling lambat satu hari sebelum sidang.

“Ini membuktikan bahwa tidak adanya persiapan yang matang untuk penyelenggaraan Sidang Umum ini,” ujarnya dalam rilis. Sidang Umum ini dipimpin Ketua Umum MPM Unsyiah, Norfan Khalil. Norfan memimpin sidang dari awal mulai sidang dibuka sampai akhir pleno kedua yaitu pukul 22.00 WIB.

Ketika memasuki pleno ketiga yang membahas tentang ketetapan Pemilihan Anggota DPM, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, pimpinan sidang II, Ahmad Baihaqi yang wakil ketua 1 mengambil alih persidangan menggantikan Norfan.

Awalnya persidangan masih berlangsung biasa, meskipun keberpihakan pimpinan sidang sudah sangat terasa. Tapi lama kelamaan keberpihakan pimpinan sidang makin terlihat dan mengundang kericuhan. Ada pihak-pihak yang tidak diizinkan berpendapat dan berargumen ketika sidang berlangsung.

Edi Gunawan, salah satu anggota Komisi C DPM Unsyiah, tidak diizinkan berpendapat. Pimpinan sidang tanpa ada musyawarah dan memberikan waktu untuk Edi menjelaskan argumennya, tiba-tiba melayangkan Surat Peringatan 1 diikuti SP 2 dan 3 beberapa menit kemudian.

“Ini menunjukkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pimpinan sidang,” tuding Rizki. Rizki mengutip pernyataan Edi, anggota DPMU lainnya yang juga ikut memberikan komentar mengenai pelaksanaan Sidang Umum MPM.

Edi merasa, pimpinan sidang berlaku tidak adil kepada dirinya dan beberapa anggota sidang lainnya. Pasalnya, tidak mengizinkan menyampaikan pendapat padahal mereka punya hak. “Bahkan saya diberikan surat peringatan 1 berlanjut sp 2 dan 3. Ini terbukti sudah bahwa pimpinan sidang berpihak,” tutur Edi dituturkan Rizki. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini