Dr Luthfi Yazid: Demi Konstitusi, Pemerintah Bertanggungjawab Berangkatkan Jamaah yang Gagal Umroh

21 Februari 2021, 18:13 WIB
TM%2BLuthfi%2Byazid%2B%25282%2529
Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M saat mempertahankan disertasi di
Universitas Mataram, NTB/ist

Jakarta – Demi konstitusi pemerintah harus bertanggungjawab untuk
memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umroh. 

Hal itu ditegaskan TM
Luthfi Yazid saat mempertahankan desertasi doktor di kampus Universitas
Mataram Nusa Tenggara Barat, Sabtu 20 Februari 2021.

Disebutkan, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas disebutkan “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pasal 28 E menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya”.

Konstitusi adalah sebuah “perjanjian luhur” (nobel agreement) antara rakyat
dengan negara. Rakyat memberikan kuasa kepada negara agar hak-haknya
dilindungi. Inilah yang disebut dengan mandat konstitusi.

Ketika ada hak warga negara di dalam konstitusi, maka di sana ada kewajiban
konstitusional negara.

Ini kedudukannya simentris. Hak keagaamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E
dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan sebuah hak paling mendasar (fundamental
rights) dari warga negara.

Karena merupakan sebagai hak fundamental atau non-derogable rights maka tidak
dapat dikesampingkan sama sekali.

Salah satu hak keagamaan adalah, bagi umat Islam, menjalankan haji dan atau
umroh. Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umroh jaman Presiden BJ Habibie.

Jadi BJ Habibie sangat berjasa dalam memikirkan pelaksanaan haji dan umroh
dengan diundangkannya UU No 17 Tahun 1999 tentang Haji dan Umroh. Sebelum itu
yang digunakan adalah aturan kolonial yaitu Staatblad No 689 Tahun 1922.

Negara tidak memproteksi hak-hak jamaah umrah yang gagal berangkat yang
jumlahnya ratusan ribu seperti jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau PT
First Travel (FT) dimana yang gagal berangkat mencapai 63.310 orang jamaah
maupun PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) yang mencapai 86.720
jamaah korban.

Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu,
tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak
kembali. Pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), betul.

Meskipun terdiri dari 13 lembaga negara dan kementeriaan seperti Kementerian
Agama, Kemendagri, Kapolri, OJK, Kemendag, Kemenkoinfo, Kementerian Koperasi,
BKPM, Kemendikbud, Kemenristek, dan PPATK, tapi SWI sangat lemah dan tidak
memiliki legal seat yang kuat.

SWI gagal memberikan solusi terhadap kegagalan massif jamaah umroh. Padahal
jika dilihat dari postur kelembagaan SWI seharunya powerful dan minimal
memberikan alternative solusi. Namun semuanya tidak terjadi.

Dalam kasus First Travel, misalnya, di dalam putusan lembaga peradilan
tertinggi di negeri ini yakni Mahkamah Agung asset yang berasal dari uang
jamaah justeru disita dan diambil negara.

Padahal asset tersebut bukan hasil dari uang korupsi, padahal berdasarkan
Pasal 117 UU No 8/2019 tentang Haji dan Umroh disebutkan bahwa uang jamaah
tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk negara, tapi dari kantong para
jamaah yang banyak diantara mereka hanya pedagang, satpam, penjual sayur,
pensiunan, buruh dan sejenisnya.

“Dimana keadilan?,” Luthfi menegaskan tanda tanya.

Dalam kasus kegagalan massif jamaah First Travel negara tidak hadir meskipun
Menteri Agama kala itu, (baik Menag Lukman Syaefuddin maupun Fahrul Rozi)
memerintahkan agar semua jamaah yang gagal berangkat itu diberangkatkan atau
uangnya dikembalikan.

Menteri Agama Lukman mengeluargan KMA No 589/2017 sedangkan Menteri Agama
Fahrul Rozi menyampaikan janjinya untuk memberangkatkan jamaah secara bertahap
dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

Namun, kenyataannya sudah lebih dari empat tahun tidak ada satu pun jamaah
yang gagal berangkat yang diberangkatkan negara, bahkan tidak sedikit yang
stress dan meninggal tanpa kejelasan.

Padahal para jamaah itu ingin menapakkan kakinya, hadir ke Baitullah di
Mekkah, ke Rumah Tuhan meski hanya sekali dalam hidupnya. 

“Negara tidak adil
dan diskriminatif,” katanya menegaskan.

Dalam kasus yang lain sesama perseroan terbatas (PT) negara justeru pasang
badan dan menalangi perusahaan yang bermasalah dan menggantinya kepada korban
yang mengalami kerugian, penderitaan.

Sebutlah misalnya, dalam kasus PT Lapindo dengan kerugian hampir satu trilliun
rupiah.

Atau juga PT Bank Century dengan kerugian Rp 6, 76 trilliun atau juga
PTAsuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 22 triliun. Dalam kasus-kasus itu,
negara hadir dengan ceria dan ringan tangan.

“Mengapa dalam kasus First Travel maupun Abu Tours negara alpa?,” Luthfi
menandaskan.

Hasil penelitian TM. Luthfi Yazid tersebut, merekomendasikan negara dengan
organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk
memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat secara massif itu dengan
menggunakan dasar 86 UU Haji dan Umroh.

Berdasarkan Pasal tersebut Presiden RI mengeluarkan penetapan Presiden ataupun
Kepres dan menetapkan bahwa kegagalan massif yang mencapai ratusan ribu jamaah
itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa.

Atas dasar itu, pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat
itu. Selain itu, TM. Luthfi Yazid merekomendasikan agar dilakukan review
(regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umroh.

“Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi,
diamandemen atau dicabut,” tegas alumnus Fakultas Hukum UGM ini. Anjuran agar
dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umroh juga menjadi saran dalam
disertasi tersebut.

Dengan digitalisasi biaya umroh dapat ditekan murah, jamaah dapat menentukan
seniri kapan akan berangkat umroh dan kapan akan kembali ke tanah air. Juga
dapat menentukan akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo atau Dubai, sambil
istirahat.

Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital. Tandas peraih gelar
Doktor dalam bidang hukum dengan predikat Cum laude ini. Perbadingan dengan
negara lain juga dilakukan dalam studi ini.

Yakni perbandingan dengan Malaysia, Singapore, Jepang, Korea Selatan dan
Hongkong.

Kalau negara memilih untuk tidak memberangkatkan jamaah umrah yang gagal
berangkat itu, berarti negara memilih untuk melakukan tindakan
inkonstitusional.

Kecuali pemerintah memilih untuk tidak mentaati konstitusi, pasti negara tidak
akan akan memberangkatkan jamaah yang ingin bersimpuh di Baitullah di Mekkah
Al Mukarromah.

Inilah yang menjadi bahasan dan sorotan dalam disertasi T.M. Luthfi Yazid
dengan judul “Tanggungjawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak
Keagamaan Warga Negara” yang dipertahankan dalam sidang terbuka senat
Universitas Mataram, 20 Februari 2021.

Sebagai ketua sidang dan merangkap penguji adalah Rektor Universitas Mataram
Prof. Dr. Lalu Husni. Sederet penguji lainnya termasuk penguji tamu adalah
Prof. Dr. Galang Asmara, Prof Gatot Dwi, Hayyan ul Haq, S.H, LL.M, PhD, Prof.
Dr. Zainal Asikin, Prof. Dr. Amiruddin, Dr. Hirsanuddin, S.H, Dr, Cahyowati.

Dari luar Universitas Mataram, sebagai penguji adalah guru besar Universitas
Andalas sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra dan Prof.
Muhammad Aziz, PhD guru besar University of Tokyo yang juga menjadi Ketua
Masyarakat Islam Indonesia (KMII) di Jepang dan Ketua Umum Ikatan Ilmuwan
Indonesia Internasional (I-4).

Dalam kesempatan ujian terbuka di Universitas Mataram, beberapa ucapan selamat
disampaikan melalui link zoom oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ketua
Komisi Yudisial RI Prof Dr. Muktie Fajar, Juru Bicara Prabowo Subianto,
Menteri Pertahanan RI dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr.
Hikmahanto Juwana.

TM. Luthfi Yazid mengucapkan terima kasih kepada tamu-tamu yang hadir langsung
di gedung rektorat, mengikuti lewat zoom, baik dari dalam maupupun dari luar
negeri maupun yang mengirimkan karangan bunga.

Cukup banyak ucapan selamat dengan mengirim bunga misalnya dikirim oleh
Sandiaga Uno, Anies Baswedan sekaligus yang mengucapkan selamat kepada
Promovendus pada saat pembukaan ujian terbuka berlangsung melalui zoom
meeting.

Ucapan yang sama disampaikan Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar dan
juga disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana guru besar Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesua, Stafsus Wakil Presiden RI, Deputi
Kemenko Maritim dan Investasi, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Tjoetjoe Sanjaja Hernanto, Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) seluruh
Indonesua, Wakil Ketua Umum Peradi M. Luthfie Hakim, mantan Wamenhukham Denny
Indrayana, advokat Heru Widodo, mantan Komut Pelindo Refly Harun, ketua GPAN,
Brigjenpol (P) Siswandi dan sebagainya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini