Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Peradah Indonesia Laporkan Oknum Akademisi

15 Oktober 2021, 17:45 WIB

AVvXsEhvVt6Y4KKbX5wFEzPh7ajXk9PMdmlSTxSY dz2PknYBYjIjB7dcFHUVh6e4Op5kEvtjZut1 4N6h EJpwQimml9pVsVGNkiAiZ3nPKWx JuCyJZNkAEJFT3ElcSyu3 hBtKvkyfG3u9YzHAIvcJHR8f3ZQivc p 2 YCBzrVmJ
Peradah melaporakan ke Polda Bali terkait dengan pencemaran nama baik./Dok.Kabarnusa.

Denpasar – Peradah Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap Ida Ayu Made Gayatri atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap dalam keterangan resminya usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat  (15/10/2021)

Sebelumnya, Peradah Indonesia sudah menunggu itikad baik dalam waktu 2 x 24 jam, namun dalam waktu tersebut belum ada itikad baik.

“Kami sudah menunggu itikad baik namun, tidak ada indikasi dan tidak ada tanggapan, maka kami akan melakukan tindakan tegas yaitu melaporkan dokter Gayatri ke Polda Bali ” ujar Ariawan saat konferensi pers di Kubu Kopi, Denpasar.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Peradah Indonesia mendatangi Deskrimsus Polda Bali menyatakan surat pengajuan atau surat laporan resmi dan sudah mendapat tanda terima tanda bukti.

Peradah Indonesia secara resmi melaporkan dokter Gayatri atas pasal pencemaran nama dan kehujanan kebencian.

Sebelumnya Peradah Indonesia menegaskan, bahwa Peradah Indonesia tidak termasuk dalam afiliasi termasuk organisasi teroris.

Tidak benar, yang diduga sebagai organisasi yang berafiliasi dengan Vishva Hindu Parishad (VHP), sebuah organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris sayap kanan di India.

” Peradah Indonesia tidak berafiliasi terhadap organisasi teroris PWH ” tegaskan Ariawan.

Dalam laporannya ke kepolisian, terlapor disangka telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Belum diperoleh konfirmasi sampai saat ini dari pihak Ida Ayu Made Gayatri terkait pelaporan Peradah Indonesia tersebut.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini