Empat Tahun Memimpin Bali, Gubernur Koster Perjuangkan 854 Tenaga Kontrak Menjadi ASN

Empat tahun memimpin sebagai Gubernur Bali, I Wayan Koster telah memperjuangkan pengangkatan 854 tenaga kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara.

13 Agustus 2022, 08:48 WIB

Denpasar –  Selama empat tahun memimpin Gubernur Bali I Wayan Koster telah memperjuangkan pengangkatan 854 tenaga kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara.

Guna  mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti, Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster telah menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik dijalankan tenaga-tenaga IT, tetapi belum didukung tenaga tenaga yang memiliki kompetensi di bidang IT;

Untuk memastikan berjalannya program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk menutupi kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi, maka Gubernur Koster  mengambil kebijakan  mengangkat tenaga Non ASN secara selektif.

“Selama hampir 4 (empat) tahun kepemimpinan saya sebagai Gubernur Bali telah mengangkat 854 orang dari total tenaga kontrak yang ada sebanyak 8.944 orang,” sebut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali dalam keterangan tertulis Jumat (12/8/2022).

Untuk itu, Gubernur Koster mengimbau para bupati dan wali kota di Provinsi Bali tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di pemerintahannya.

“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga
Non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster menyusul terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kebijakan Koster diambil untuk tetap mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali adalah:

Jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya.

“Apabila kebijakan penghapusan tenaga Non ASN diterapkan di Provinsi Bali akan menambah jumlah pengangguran, ” dalihnya.

Adanya penambahan jumlah sekolah baru dan peningkatan pelayanan kesehatan di era Pandemi COVID-19 serta memastikan pelaksanaan program prioritas memerlukan tenaga Non ASN yang memiliki kompetensi.

Dalam memasuki tahun politik kebijakan penghapusan tenaga Non ASN dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas di daerah.

Selaku gubernur, Koster meminta kepada seluruh tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing.

Pemerintah Provinsi Bali telah mencermati dan melakukan kajian
untuk menyikapi serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga NonASN (kontrak) untuk menunjang program/kegiatan yang sedang dijalankan oleh
Pemerintah Provinsi Bali.

Sampai bulan Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sebanyak 11.172 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang, PPPK sebanyak 921 orang.

Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar antara 600 – 700 orang. Sedangkan formasi CPNS yang ditetapkan Menteri PANRB setiap
tahunnya selalu lebih kecil dibandingkan jumlah PNS yang pensiun.

Ketimpangan jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada, sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan dan pencapaian 5 (lima) program prioritas Pemerintah Provinsi Bali yang
meliputi: pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; pariwisata;

“Kebijakan Saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi
dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian Koster. ***

Artikel Lainnya

Terkini