Denpasar– Upaya penyelundupan ganja asal Aceh ke Bali berhasil digagalkan oleh BNNP Bali. Uniknya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan ganja tersebut ke dalam kemasan biji kopi. Namun, penyamaran itu sia-sia karena tim pemberantasan BNNP Bali sudah mengendus aksi mereka.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama apik antara timnya, BNN RI, serta Bea Cukai.
“Kami menerima informasi soal adanya paket ganja dari Aceh yang dikirim ke Denpasar. Tim langsung bergerak melakukan pengawasan ketat,” ujar Brigjen Putu.
Pelacakan petugas berbuah manis pada Rabu (8/7). Seorang pria berinisial RA (48) ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, tak lama setelah menerima paket tersebut.
Saat dibuka di hadapan saksi, paket kopi itu ternyata berisi 15 paket ganja seberat kurang lebih 1,4 kilogram.
Hasil pemeriksaan di lapangan membuka fakta baru. RA mengaku hanyalah “penerima” yang dikendalikan oleh seseorang berinisial FY alias Giok (49).
Tanpa membuang waktu, tim BNNP Bali langsung menggerebek rumah Giok di daerah Tibubeneng, Kuta Utara.
Giok mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari kenalannya di Aceh yang dipanggil Pak Cik.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di Kantor BNNP Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena peredaran narkotika ini, keduanya terancam hukuman sangat berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga ancaman maksimal pidana mati sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

