Kasus Mafia Tanah di Sleman: Sertifikat Dipinjam, Berujung Jadi Agunan Bank

Kepala PBKH FH UAJY, B. Hengky Widhi Antoro, menjelaskan keluarga awalnya percaya pada seseorang berinisial PW untuk urusan kerja sama bisnis dan ironisnya keluarga justru tidak sadar telah menandatangani dokumen yang mengakibatkan tanah mereka berpindah tangan.

14 Juli 2026, 13:46 WIB

Sleman– Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Kasus ini bermula dari pengalihan hak atas dua bidang tanah milik keluarga yang berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani, Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi  pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak 6 Juli 2026.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Kasus ini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Kepala PBKH FH UAJY, B. Hengky Widhi Antoro, menjelaskan keluarga awalnya menaruh kepercayaan pada seseorang berinisial PW untuk urusan kerja sama bisnis.

Ironisnya, keluarga justru tidak sadar telah menandatangani dokumen yang mengakibatkan tanah mereka berpindah tangan.

Praktik ini baru terbongkar pada 2024 lalu ketika keluarga dikejutkan dengan surat dari sebuah bank swasta.

“Keluarga kaget sekali ada surat dari bank yang menyatakan bahwa tanah yang tadinya atas nama almarhum Komaridin, kini sudah berubah menjadi atas nama saudara PW,” jelas Hengky.

### Pengakuan Istri Korban: “Katanya Cuma Pinjam”

Lanjarsari (70), istri almarhum Komaridin, mengaku sangat terpukul. Ia mengungkapkan bahwa PW awalnya datang dengan dalih meminjam sertifikat tanah untuk keperluan modal usaha.

“Katanya buat usaha, pinjam sebentar saja nanti dikembalikan. Tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak pernah kembali,” tutur Lanjarsari.

Ia menambahkan, sempat menerima uang sebesar Rp400 ribu sebanyak 15 kali, namun setelah itu, aliran dana terhenti total tanpa kejelasan.

Dua bidang tanah yang menjadi sengketa masing-masing seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.

Meskipun sertifikatnya telah berpindah tangan, hingga saat ini lahan tersebut masih ditempati oleh keluarga korban.

Sebagai bukti, tim hukum memegang surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW, yang menegaskan bahwa tanah tersebut murni untuk kesejahteraan keluarga Komaridin dan tidak boleh digunakan tanpa izin.

Selain menempuh jalur pidana di Polda DIY, tim hukum juga akan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk melacak riwayat peralihan sertifikat tersebut.

Pihak PBKH UAJY berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja sama secara transparan dan objektif dalam mengusut kasus ini, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Harapan saya yang penting sertifikatnya bisa kembali,” tutup Lanjarsari dengan penuh harap. ***

Berita Lainnya

Terkini