Denpasar– Masyarakat di Bali diminta untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pelunasan kredit yang menjanjikan pembebasan utang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mendapati adanya modus penawaran menyesatkan yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) serta Koperasi Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan tawaran mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) serta Koperasi Indonesia. dipastikan ilegal dan tidak sesuai dengan aturan perbankan maupun lembaga pembiayaan yang berlaku.
“Praktik ini adalah tindakan menyesatkan dan tidak bisa ditoleransi. Kami meminta masyarakat, khususnya para debitur, untuk tidak mudah percaya dengan pihak mana pun yang menjanjikan pelunasan atau pembebasan utang,” ujar Parjiman dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Parjiman menjelaskan, para pelaku biasanya menyasar debitur yang sedang mengalami kredit macet.
Mereka membujuk korbannya dengan iming-iming surat jaminan pembebasan utang yang seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga negara atau bahkan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia.
Beberapa ciri modus penipuan ini di antaranya:
Menggunakan narasi kedaulatan rakyat atau dasar negara untuk meyakinkan korban.
Meminta korban membayar “uang pendaftaran” untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu.
Meminta korban untuk mengajak debitur bermasalah lainnya agar ikut bergabung.
Langkah Tegas OJK
Menanggapi keresahan ini, OJK Provinsi Bali tidak tinggal diam. Parjiman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melacak para penggagas modus tersebut.
Bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban kredit, OJK mengimbau agar tetap menyelesaikan cicilan sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama pihak bank atau perusahaan pembiayaan.
“Jika merasa dirugikan, kami imbau masyarakat segera menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan kerugian tidak semakin meluas,” tambah Parjiman.
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan, OJK menyarankan untuk segera melakukan konsultasi atau pengecekan legalitas melalui kanal resmi berikut:
Kontak OJK: 157
Laporan aktivitas keuangan ilegal: sipasti.ojk.go.id
Laporan penipuan transaksi: iasc.ojk.go.id ***

