Tabanan – Enam Pura di Kabupaten Tabanan resmi ditetapkan sebagai 6
 Cagar Budaya Peringkat di Tabanan yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan
 Budaya Dunia.
Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan
 perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
 pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
 bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya
 perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
 nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya dibaca Kepala Dinas
 Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji, menyatakan itu saat acara
 penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan, yang
 dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu
 (10/2/2021).
Kegiatan dihadiri Kepala BPCB Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli
 Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai IGN. Tara Wiguna, Camat Penebel
 dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya.
Adapun enam pura itu adalah Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura
 Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur
 Sekartaji. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas kebudayaan Tabanan
 dan BPCB Provinsi Bali.
IGN. Supanji menambahkan Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program
 pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat
 kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar
 budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
 yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan
 melalui proses penetapan.
Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan
 setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya
 dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara
 Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan menjelaskan, kriteria yang
 menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi
 cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi
 kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga
 masih diikuti sampai sekarang.
“Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur,”
 imbuhnya. (rhm)
 
 

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 