Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok, Polres Bantul Ungkap Perencanaan Pembunuhan

Pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial IDS (16) di kawasan Pandak, Bantul berhasil diungkap kepolisian dengan menangkap para pelaku.

30 April 2026, 04:07 WIB

Bantul– Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial IDS (16) di kawasan Pandak, Bantul.

Sebanyak tujuh pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Gadung Mlati, Caturharjo, Pandak.

Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Saras Adyatma Bambanglipuro, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui pengejaran intensif di berbagai wilayah.

Tersangka pertama, BLP, ditangkap di Kretek, Bantul, sehari setelah kejadian. Penangkapan berlanjut terhadap YP di Babarsari, Sleman.

Polisi kemudian memburu pelaku lain hingga ke luar DIY. Dua tersangka ditangkap di Tangerang Selatan pada 25 April 2026, disusul tiga tersangka lainnya di Boyolali pada 27 April 2026.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, serta benda yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, seperti pecahan pralon dan patahan gagang gunting.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

hukuman yang menanti mulai dari 12 tahun penjara, 15 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa, 28 April 2026. ***

Berita Lainnya

Terkini