Gubernur Bali Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Jumlah Siswa Terbatas dan Prokes Ketat

22 September 2021, 07:41 WIB
gub koster
Gubernur Bali I Wayan Koster/Dok. Humas Pemprov Bali

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan jumlah peserta terbatas dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Melalui Surat Edaran Gubernur Bali tanggal 14 September 2021, diatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

Surat Edaran itu dikeluarkan, menyusul Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu juga tidak lepas setelah PPKM Bali diturunkan menjadi level 3.

Gubernur Bali Wayan Koster pun mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.

Isi surat edaran itu, mengatur juga, bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

“Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara,” tulis surat edaran sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Gubernur Koster, Selasa 21 September 2021.

Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” demikian isi SE Gubernur Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini