![]() |
Gubernur Bali, Wayan Koster/ist |
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pegawai Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan Lembaga lain yang lebih dari 100.000
orang agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin Tenun
Endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa Pandemi Covid-19.
“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai,
dimana 11.000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak,” ujarnya,
Selasa 16 Februari 2021.
Koster menyampaikan itu saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor
04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun
Tradisional Bali pada, Selasa Anggara Pon Ukir di Wantilan Kertha Sabha, Rumah
Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.
Ia meminta agar Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga
Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan
Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata.
Sehingga para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang
Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19.
“Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan Kain Tenun Endek
Bali/Kain Tenun Tradisional Bali mulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir,
tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan
Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM
RI.
Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah
dunia, setelah dilakukan kerjasama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior,
dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan
musim panas Tahun 2021.
“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas
Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek
Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali,” tuturnya.
“Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor
04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan
Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar
menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional
Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa,” tutupnya. (riz)