Gubernur Koster Paparkan Kebijakan Guna Menjaga Kelestarian Alam di Bali

21 Februari 2021, 19:15 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan kebijakan yang
telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam rangka menjaga dan
memperbaiki kelestarian alam.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan
Gubernur (Pergub) hingga peraturan daerah (Perda).

“Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari
pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari
kearifan lokal Sat Kerthi,” ujar Koster saat menjadi narasumber dalam acara
diskusi virtual bertajuk ‘Politik Hijau’pada dari Rumah Jabatan Jaya Sabha,
Denpasar, Sabtu (20/2/2021).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan produk hukum yang meliputi sembilan
kebijakan antara lain, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan
Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi
Bersih, Pergub No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai, Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

“Keempat kebijakan ini sudah berjalan baik selama dua tahun belakangan seperti
Pergub Nomor 97 Tahun 2018 sudah berjalan dengan sangat baik, dimana mampu
mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke
angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40
persen,” sambungnya.

Selanjutnya ada Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, Pergub No 47
tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub No 24 Tahun 2020
tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut, Pergub No 55 tahun 2019
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019
tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa
Dewata, Usada dan penghijauan.

“Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen
pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rangkaian kebijakan ini membuat dirinya mendapatkan
penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai
satu-satunya kepala daerah yang menerapkan kebijakan atau peraturan pembatasan
timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Selain itu, ada lima duta besar yang secara khusus bertemu dan mengapresiasi
kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik ini, yakni duta besar Korea
Selatan, Belanda, Australia, Jepang dan Swedia,” tuturnya.

“Bali disebut sebagai inspirasi daerah yang berhasil menerapkan kebijakan
tersebut, bahkan Belanda pun mengakui belum berhasil menjalankan,” tutupnya.
(riz)

Berita Lainnya

Terkini