Kabarnusa.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Daerah tahun 2009-2010 dengan tersangka mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa memasuki tahap pemeriksaan tersangka.
Winasa yang telah ditetapkan tersangka akan diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Rabu (11/3/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Teguh Subroto, ditemui Selasa (10/3/2015) mengatakan pemeriksaan Winasa ini merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dari jaksa Pidana Khusus (Pidsus) akan meminta keterangan pengembangan kasus dana perjalanan yang diantaranya fiktif itu.
“Pemeriksaan itu untuk pengembangan, siapa saja yang terlibat. Ini yang kita masukkan ke BAP, kalau pemeriksaan yang lalu kan masih penyelidikan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Putu Sauca Arimbawa.
Selain Winasa, sejumlah saksi yang mengetahui adanya perjalanan dinas itu juga telah diperiksa. Kejaksaan memilih pemeriksaan dilakukan di Rutan dengan alasan keamanan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Rutan terkait pemeriksaan ini. Winasa saat ini masih menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi Pabrik Kompos.
Sauca menambahkan selain pemeriksaan tersangka, kejaksaan juga akan memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Pasalnya, hasil penyelidikan, dari sekitar 40-an perjalanan dinas yang dilakukan Winasa ada dua yang memang benar dilakukan.
“Kemarin kita akan ekpos dengan BPK, tapi terbentur ada jadwal lain. Nanti kita jadwalkan lagi,” ujar Sauca.
Selain Kasi Pidsus, dua jaksa diikutkan untuk pemeriksaan tersangka di Rutan Negara, yakni Darmawan dan Mearthi.
Kasus SPPD Kepala Daerah tahun 2009-2010 ini awalnya menjadi temuan BPK RI. Dari puluhan perjalanan dinas ke luar daerah yang dilakukan selama setahun itu oleh Bupati, hampir semuanya fiktif.
Sejumlah saksi diantaranya mantan ajudan Bupati hingga Sekda juga telah diperiksa. Berikut bukti-bukti tiket perjalanan dan manifes dari maskapai yang digunakan.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk kepala daerah 2009-2010 menjadi temuan dan negara mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.(dar

