Dalam menjaga penyelenggaraan KUPVA BB agar berjalan dengan baik, Bank Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi KUPVA Bali, Penyelenggara Pemerintahan dan Pemangku Adat di Kecamatan Ubud Gianyar/ist |
Gianyar – Bank Indonesia mengharapkan pengelola KUPVA bukan bank agar dikelola secara baik karena hal itu bisa menjaga citra positif pariwisata di Pulau Bali.
Dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga penyelenggaraan KUPVA BB agar berjalan dengan baik, Bank Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi KUPVA Bali, Penyelenggara Pemerintahan dan Pemangku Adat di Kecamatan Ubud Gianyar, Senin (10/2/2020).
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati menyebutkan ada dua kegiatan digelar.
Pertama melakukan sosialiasasi terkait ketentuan KUPVA BB/Money Changer baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegahan penertiban KUPVA Tidak Berizin.
Yang kedua melakukan penandatanganan pernyataan bersama antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud tentang Kerjasama dan Koordinasi terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
“Bank Indonesia mendukung kegiatan ini, karena menyadari Pertumbuhan ekonomi Bali sangat bergantung dengan sektor wisata,” ujar Agus dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com.
Sehingga apapun yang terkait dengan dunia wisata maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, dan salah satunya adalah pengelolaan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh perusahaan bukan bank.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama, bahwa pengelolaan KUPVA Bukan Bank yang baik akan dapat menjaga citra positif Pariwisata Povinsi Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar,” harapnya.
Pada akhir bulan Januari 2020, jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali tercatat sejumlah 627 kantor, yang terdiri dari atas 127 Kantor Pusat dan 500 Kantor Cabang.
Jumlah ini meningkat 3,35% (yoy), dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 606 kantor, yang terdiri dari 123 kantor pusat dan 483 kantor cabang. Sementara itu, dibanding nasional jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali mencapai 29%.
Secara spasial jaringan kantor di wilayah Provinsi Bali, jumlah kantor yang paling banyak berada di wilayah Kabupaten Badung, yaitu sebanyak 67%, 12% berada di Kota Denpasar, 11% di Kabupaten Gianyar dan 10% tersebar di kabupaten lainnya.
Jaringan kantor KUPVA BB yang berlokasi di Kabupaten Gianyar tercatat sejumlah 69 kantor yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang, dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11% dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.
Dari sisi komposisi per mata uang asing, mata uang USD masih mendominasi, yaitu Rp13,8 triliun atau 40%, AUD Rp8,89 triliun atau 25% dan AUD sejumlah Rp4,97 triliun atau 14% dari total transaksi selama tahun 2019.
Jumlah transaksi penukaran valuta asing yang cukup besar ini, tentunya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha valuta asing.
Karenanya, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang memberikan penjelasan mengenai proses perijinan untuk memulai kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengenal ciri ciri KUPVA bukan bank yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.
Kata Agus, Bank Indonesia juga menyadari bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUPVA BB yang cukup banyak tersebar di Bali.
Didasari, Bank Indonesia tidak mungkin melakukannya sendirian, tetapi harus bekerjasama dengan berbagai pihak dan salah satunya hari ini Bank Indonesia mengajak Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud untuk bersama sama menjaga agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu bentuk kerjasama yang kami lakukan adalah menandatangani pernyataan bersama.
Ruang lingkup pernyataan bersama ini meliputi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dalam upaya memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan KUPVA, melakukan sinergi sumber daya dalam rangka pembinaan.
Selain itu, pemantauan dan penertiban KUPVA bukan bank tidak berizin, serta melakukan pertukaran data/informasi terkait KUPVA Bukan Bank.
Pihaknya meyakini engan kerja sama ini, selain akan mampu menjaga aktifitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berizin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya.
“Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan para wisatawan di wilayah Kecamatan Ubud yang nantinya dapat meningkatkan citra pariwisata Bali menjadi lebih bali,” harapnya.
Kedepannya Bank Indonesia juga akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua desa adat, khususnya desa adat yang menjadi kantong-kantong pariwisata di wilayah Provinsi Bali.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Asosiasi KUPVA, Desa Adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA Tidak Berizin.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali. (rhm)