![]() |
Matt Christopher si “pembajak” Virgin Air (foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Setelah kondisi psikologisnya membaik Matt Christopher yang sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Trijata, Denpasar digiring ke Mapolda Bali guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Komisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KPPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dikawal petugas kepolisian, sekira pukul 11.00 Wita, Matt digiring ke Mapolda Bali yang berjarak beberapa puluh meter dari rumah sakit tempatnya dirawat.
Tim penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut dari pria yang bekerja sebagai kontraktor itu, sebagai bagian dari proses iinvestigasi KPPNS.
“Kami sifatnya hanya memberikan fasilitas kepada mereka untuk melakukan invetigasi,“ Direktur Reserse Kiriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol, Suryanbodo Asmoro di Mapolda Bali Minggu (27/6/2014).
Saat ini, kewernangan sepenuhnya untuk penanganan dan investigasi terhadap Matt berada di tangan Tim Penyidik KPPNS.
Pada Sabtu 26 April 2014, Matt dan barang bukti miliknya telah diserahkan dari kepolisian ke KPPNS yang secara khusus datang ke Bali untuk menginvestigasi aksi Matt yang sempat membuat panik 139 penumpang Virgin Sir saat perjalanan Brisbane – Denpasar.
Dia belum mengetahui, status hukum Matt termasuk jeratan hukum yang dialamatkan kapadanya, yang disebut- sebut tengah mabuk saat aksi gedor2 pintu penyekat di kokpit.
Semua keputusan finalnya ada di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, apakah nanti matt akan diproses hukum di sini atau didoportasi,” tukasnya.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan tim KPPNS, bahwa tindakan Matt bisa dijerat Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Undang-undang No 2 tahun 1976.
Disinggung hasi uji laboratorium atas sampel darah dan tes urin terhadap Matt, Hery belum mengetahui seperti apa hasilnya.
“Saya belum terima laporan hasil uji laboratoriumnya,“ tukas Hery dihubungi terpisah. (kto)