Jangan Lupa Maskernya Pak, Covid 19 masih Mengintai Kita

Sudah di vaksin bukan jaminan kebal penyakit, sebab virus Corona menginfeksi orang yang tak bergejala. Seperti orang yang sehat sehingga dalam keadaan apapun atau beraktivitas warga diwajibkan memakai masker.

6 Desember 2021, 22:39 WIB

Batang – Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.

Koramil 02/Limpung menggencarkan imbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung mini market di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (6/12/2021). Patroli ini bersifat edukatif dan humanis, juga membagikan masker kepada pengunjung yang datang sebagai rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah.

“Masker ini gratis, tujuan kita menekan angka Covid-19 di level 2 sekarang ini. Kita mengimbau yang memakai masker tidak hanya yang sedang sakit saja, tetapi yang sehat juga pakai. Semuanya wajib masker,” kata Peltu Haryanto yang memimpin kegiatan Patroli ini.

Aktivitas Pasar Ramai, Masih Banyak Warga Salah Pakai Masker

Karena menurutnya, yang sudah di vaksin pun wajib menerapkan protokol kesehatan. “Terutama yang sudah vaksin nih, tetap wajib pakai masker saat pepergian atau ke pusat perbelanjaan. sebab virus Corona ada juga yang tak bergejala terlihat seperti orang yang sehat sehingga dalam keadaan apapun atau beraktivitas warga diwajibkan memakai masker,” imbuhnya.

Sementara itu, Slamet (23) salah satu pengujung mini market merasa sangat berterimakasih kepada bapak TNI yang selalu semangat mengedukasi dan bersosialisasi dengan masyarakat. “Semoga ke depannya bisa displin prokes semua dimanapun berada dan selalu mematuhi aturan pemerintah,” tutup Slamet.

Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi. (Agus Nugroho)

Artikel Lainnya

Terkini