Kabarnusa.com – Guna memenuhi persyaratan semua tahapan reklamasi Teluk Benoa untuk mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pihak investor melakukan konsultasi publik guna meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Ya kami tentu akan memenuhi semua ketentuan Undang-Undang dengan melakukan kajian Amdal sebelum melakukan reklamasi Teluk Benoa,” terang Komisaris Komisaris PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) Jasin Yabanto Selasa 10 Maret 2015.
Disebutkan, Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa untuk pemanfaatan (reklamasi) kawasan dengan luas di atas 25 Hektar harus ada kajian Amdal. Karenanya, ntuk rencana reklamasi Teluk Benoa dengan luasan hampir 700 hektar itu, pihaknya akan memenuhi semua persyaratan kajian Amdal.
Kata dia, seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka tanpa ada yang dirahasiakan. Tahap pertama adalah melakukan konsultasi publik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi publik dan Rabu (11/3), pihaknya kembali menggelar konsultasi publik tambahan di Wiswa Sabha, Kantor Gubernuran,” sambungnya.
Karenanya, dia mengharapkan semua komponen masyarakat Bali bisa hadir dalam konsultasi publik tersebut guna memberikan pandangan masukannya untuk penyempurnaan semua tahapan dalam proses Amdal.
Pihaknya membuka diri terhadap semua masukan masyarakat dalam konsultasi publik yang juga mengundang beberapa pihak yang selama ini belum memiliki pandangan yang sama terkait reklamasi Teluk Benoa seperti Walhi dan For Bali.
Dia mengakui, masih ada kelompok masyarakat yang belum memahaminya.
“Kami tidak merahasiakan seluruh proses rencana rekalamasi Teluk Benoa, semua proses dilakukan secara transparan,” katanya. (rhm)

