![]() |
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo/ist |
Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol
Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang disodorkan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) ke pimpinan DPR memiliki sederet prestasi dalam
pengungkapkan kasus-kasus besar.
Sebagaimana dalam rilis disampaikan, Rabu (13/1/2021), Bareskrim banyak
mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu,
pembenahan internal juga terus digalakkan di tubuh reserse tersebut.
Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa
Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal
Investasi.
Sejak menjabat, Sigit mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik
KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik
sebagai Kabareskrim.
Dia juga mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus
tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota
kepolisian.
“Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan
penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata
Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan
barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical
Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau
P21.
Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran
adanya kendala non-teknis.
Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung
akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan. Kemudian, di pengadilan, Honggo
divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4
tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Selanjutnya,
Bareskrim membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan
komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Sebagaimana tercermin penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie)
Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen
Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri
Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra
kembali ke Indonesia.
“Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan
Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga
semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk
tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,”
kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020
malam.
Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan
penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik.
Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum
jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham
juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun
dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut
sampai ke akar-akarnya.
Paling anyar, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar
FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan
secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan
lembaga independen lainnya.
Kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab,
mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi
Bogor juga semua diambilalih Bareskrim.
Bareskrim juga ambilalih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan
dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang
digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten
Tangerang, pada 29 November lalu.
Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah
menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan
uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil
penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani.
“Tahun 2020 dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052,”
kata mantan Kapolda Banten itu.
Sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus
tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada
yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada
31 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses
penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Untuk penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020
tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi
palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu,
setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga
diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat
yang dirugikan,” ucapnya dalam sebuah kesempatan.
Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya
adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo
tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan
ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian
menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah
pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut
kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,”
kata Sigit.
Disisi lain, kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penipuan alat
medis dengan korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari
otoritas Negara Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar
Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.
Pada kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan apresiasi kepada
Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan sebesar
Rp51.206.450.722,90.
Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba
jenis sabu sebanyak 1,2 ton. Barang bukti tersebut disita dari jaringan
Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten
dan Sukabumi, Jawa Barat.
Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri mengamankan barang bukti
5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093
kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses
hukum.
Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya
mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah, di
Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu
seberat 200 Kg.
Lalu, kasus lain yang menonjol ditangani Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran
hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami
penurunan jika dibanding tahun 2019.
Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua
korporasi sebagai tersangka.
Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara
masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375
hektare dengan titik api 2.875.
Sementara tahun 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398 orang dengan 24
korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai 1.649.258 hektare atau
terjadi penurunan drastis dibanding tahun 2019.
Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga
Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat
menyebabkan bencana alam.
Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan
ilegal dan tindak pidana perkebunan.
Komjen Sigit mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan
fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam
seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat,
Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan
Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus,” kata Sigit.
Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada
620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik
drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
(anp/syl)