JPPR: Pilkada Serentak di Bali Berpotensi Ditunda

9 Juni 2017, 17:49 WIB
Koordinator JPPR Bali Subro Mulissy

DENPASAR – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Bali, Subro Mulissyi menegaskan Pilkada serentak tahun 2018 di Provinsi Bali berpotensi atau bisa jadi dapat ditunda apabila pemerintah daerah tidak siap memberikan dukungan dana.

Menurutnya, penundaan dapat dilakukan hingga masa periode Pilkada serentak berikutnya. Jika di suatu daerah belum siap, boleh jadi ikut pada periode berikutnya. UU mengatur dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan dan atau gangguan lainnya.

“Maka dapat dilakukan penundaan pemilihan.Kami memahami gangguan lainnya salah satunya adalah anggaran, itu kalo merujuk pada UU No 10 tahun 2016,”  ujar lizi, sapananya dihubungi, Jum’at (9/6/2017).

Jadi, penundaan Pilkada itu jelas ada tiga sebab yang bisa menunda pelaksanaannya. Salah satunya mengenai anggaran pengawasan. Apabila ketiadaan dana yang berkaitan dengan pengawasan pilkada yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan pelaksanaan pilkada.

“Sekarang yang paling memungkinkan wacana penundaan pilkada kan soal kesiapan dana,” tegas mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah Bali itu. Kata dia, kesiapan dana untuk Pilkada serentak, sejauh ini belum sepenuhnya dijelaskan pihak eksekutif.

Salah satunya dana pengawasan. Pengawasan ini sangat penting dalam tahap proses pilkada dan tidak bisa dikelola dengan cara serampangan. Kualitas Pilkada akan dipertanyakan kalau pengawasan tidak maksimal, apalagi kalau Bawaslu Bali tidak melakukan pengawasan alias boikot karena tidak tersedia dana. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini