Jual PSK ke Pria Hidung Belang, Mucikari Diamankan Polisi

3 Desember 2015, 00:00 WIB

JEMBRANA – Jajaran Polsek Gilimanuk mengamankan seorang diduga mucikari AI (44) dari Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. AI diamankan dari hasil pemeriksaan dua orang PSK (pekerja seks komersial) sehari sebelumnya yang mengatakan kalau mereka menyetor uang sebesar Rp 20 ribu setiap melayani 1 tamu.

Dari pengakuan AI total uang yang sudah diterima Rp 300 ribu dari  PSK yang sudah melayani tamu sebanyak 15 org. Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta didampingi Kanit Reskrim Iptu Julkifli Ritonga seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Rabu (2/12) membenarkan mengamankan seorang mucikari.

Tersangka AI  dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman  1 tahun 4 bulan kurungan. Karena tersangka diduga menyediakan tempat dan menarik keuntungan serta menjadikannya sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Sehari sebelumnya telah diamankan 2 PSK di sebuah warung sekaligus tempat tinggal di lingkungan  Penginuman, Gilimanuk diantaranya  PSK MU (30) dari Jember, yang pada saat diamankan sedang melayani tamu di dalam kamar.

Juga NU (32) PSK asal Jember yang pada saat diamankan sedang menunggu tamu di kamar. Kedua orang tersebut katanya telah bekerja sebagai PSK di warung milik mucikari AI selama 3 hari mulai hari Jumat (27/11). Dari pengakuan kedua PSK itu setiap tamu membayar tarif Rp 100 ribu kepada PSK, yang kemudian Rp 20 ribu disetorkan kepada mucikari setiap selesai melayani tamu. (dar)

Berita Lainnya

Terkini