Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama dengan Dit.
Polairud Polda Sulawesi Tengah serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sulawesi Tengah melepasliarkan satu ekor Penyu jenis Tempayan (Caretta
caretta) di Pantai Talise, Teluk Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang dilepasliarkan di Pantai Talise, Teluk
Palu merupakan penyu tersangkut kail pancing nelayan secara tidak sengaja
kemudian dilaporkan ke BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu dan diserahkan secara
sukarela oleh nelayan Teluk Palu untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
Penyu tersebut terkait di pancing nelayan pada Rabu malam (10/2/2021).
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry
I. Sukmoputro menjelaskan bahwa Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang
dilepasliarkan sebanyak 1 (satu) ekor dengan panjang karapas 100 cm, lebar
karapas 80 cm dan jenis kelamin jantan.
“Pengambilan foto ID merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum
melepasliarkan penyu. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata
penyu tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelepasliaran penyu di wilayah kerja BPSPL Makassar bukan yang
pertama kali. Tercatat khusus untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah sudah 5
(lima) kali terjadi hal yang sama sejak tahun 2017.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan nelayan yang
secara sukarela menginformasikan dan menyerahkan penyu yang tersangkut pancing
tersebut kepada BPSPL Makassar Wilker Palu untuk dilepasliarkan kembali ke
habitatnya.
“Pelepasliaran Penyu Tempayan (Caretta caretta) tersebut merupakan bentuk
keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian penyu sebagai biota laut yang
dilindungi dan saat ini sudah terancam punah” tutupnya. (riz)