Ternate– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 121,9 kg komoditas perikanan yang terpapar bakteri Escherichia coli.
Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis mengungkapkan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis), berdasarkan laporan identifikasi LPSPL Sorong Satker Ternate, yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021. Kemudian 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021.
“Lalu ada 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang kita amankan pada 21 Januari 2022,” kata Arsal Azis usai pemusnahan dilansir dari siaran pers, Rabu (16/2/2022).
KKP Optimis Akselerasi Usaha Kelautan dan Perikanan, Patok Kredit Program Rp8,98 Triliun
Arsal Azis menambahkan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certificate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.
Sedangkan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.
“Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu dari media pembawa tersebut,” katanya menegaskan.
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepulauan Riau