Pekerja Eks Hotel Sultan Diminta Segera Melapor, Posko Layanan GBK Kembali Dibuka

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin (22/6) pukul 11.00 WIB.

21 Juni 2026, 13:19 WIB

Jakarta– Bagi para pekerja eks Hotel Sultan yang terdampak pengalihan pengelolaan Blok 15, ada informasi penting terkait pendataan.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin (22/6) pukul 11.00 WIB.

Posko ini berlokasi di Gedung Parkir A, tepat di seberang Istora GBK, dan akan dibuka setiap hari. Lokasi ini menjadi pusat informasi sekaligus tempat bagi para pekerja untuk melaporkan diri.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan pendataan ulang diperlukan untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai jumlah pekerja, status hubungan kerja, hingga hak-hak ketenagakerjaan mereka.

“Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melapor. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Hendry, Minggu (21/6).

Hendry menekankan langkah ini diambil agar penanganan nasib pekerja ke depannya bisa lebih terukur, bukan berdasarkan informasi yang simpang siur.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro telah menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pekerja.

Ia meminta pihak PPKGBK untuk benar-benar memperhatikan nasib mereka agar tidak menjadi pihak yang dikorbankan setelah pengambilalihan aset negara ini.

“Kami ingin memanusiakan mereka. Kami akan data dan buka komunikasi seluas-luasnya agar mereka bisa langsung berinteraksi dengan PPKGBK,” ungkap Juri.

Saat ini, pihak PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak pekerja ditangani sesuai ketentuan.

Termasuk mengenai kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola lama.Bagi pekerja—baik berstatus tetap, kontrak, outsourcing maupun status lainnya—diharapkan hadir langsung ke Posko Pelayanan Blok 15 dengan membawa:Identitas diri (KTP).

Selain itu juga membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan hubungan kerja. ***

Berita Lainnya

Terkini