KKP akan menindak tegas bagi para pelanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil./Dok.Humas KKP. |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin dilansir dari siaran pers ,Sabtu (2/10/2021).
“Kami menghimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Selain itu, Adin mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat,” tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Halid.
Lebih lanjut Halid menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.(Miftach Alifi)