Jakarta – Pengangkatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono sebagai Irjen Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal Polisi menjelang pensiun mendapat kecaman dari Koalisi masyarakat sipil.
Kecaman tersebut disampaikan oleh Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyatakan keheranannya atas kenaikan pangkat yang hanya enam bulan menjelang masa pensiunnya, serta penempatannya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurutnya, pengangkatan ini mencerminkan potensi kembalinya dwifungsi Polri yang dapat mengancam prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Noor Azhari menekankan bahwa kenaikan pangkat yang diberikan kepada perwira tinggi Polri menjelang pensiun.
“Maaf ya, institusi ini seakan obral pangkat seenaknya saja, Kapolrinya kok bikin kebijakan aneh terus bagaimana ini semakin terpuruk saja citra polisi”, katanya.
Menurutnya, penugasan di Kementerian Kesehatan ini menyalahi aturan Polri sendiri tentang pengaturan tugas diluar institusi, anggota Polri di luar struktur organisasi Polri diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017.
“Peraturan ini menetapkan bahwa penugasan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi anggota yang bersangkutan. Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Irjen di Kemenkes dapat menimbulkan persepsi negatif terkait independensi dan profesionalisme ASN, serta berpotensi mengganggu sistem meritokrasi yang sedang dibangun, belum lagi puluhan perwira tinggi lainnya di berbagai lembaga”, jelasnya.
Selain itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera, Usman Husain mengecam penempatan Perwira Polri sebagai Irjen Kemenkes ini merupakan bentuk nyata dwifungsi Polri.
“Ini jelas bentuk nyata Dwi fungsi Polri, di mana anggota Polri merangkap jabatan sipil, seharusnya sudah tidak lagi diterapkan dalam era reformasi saat ini. Kembalinya praktik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah”, katanya.
Usman juga menyoroti bahwa penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan strategis di kementerian dapat menghambat proses regenerasi dan pengembangan karier bagi ASN yang berkompeten.
“Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pengisian jabatan”, tandasnya.
Lebih lanjut, Usman Husain mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas pokok sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Fokus utama Polri seharusnya berada pada pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tanpa terlibat dalam jabatan-jabatan di luar struktur organisasi yang dapat mengaburkan peran dan fungsi utamanya”, tegasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta ASN dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak tatanan birokrasi yang sudah dibangun.
“Pemerintah yang bersih tercipta dengan prasyarat semua aparat taat azas dan aturan hukum yang berlaku, tapi jika selalu dilanggar ini namanya tidak ada teladan bagi masyarakat”, pungkasnya.***