Komnas Perlindungan Anak Dorong Pengawasan Ketat Daycare, Pemkot Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru

Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komnas Perlindungan Anak, Cornelia Agatha, menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

12 Mei 2026, 06:11 WIB

YogyakartaPemkot Yogyakarta bersama Komnas Perlindungan Anak menggelar psikoedukasi bertajuk “Mengukir Senyum Baru: Menguatkan Hati Orang Tua, Menyongsong Asa Buah Hati”* di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5).

Agenda ini menjadi langkah nyata pemulihan trauma bagi orang tua dan anak korban daycare ilegal Little Aresha.

Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komnas Perlindungan Anak, Cornelia Agatha, menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Ditekankan juga pentingnya perspektif perlindungan anak bagi setiap pengelola daycare. “Anak-anak ini harus terpenuhi hak-haknya sebagai korban. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.

Cornelia juga mengungkap data mengejutkan: sekitar 44 persen daycare di Indonesia diduga belum berizin resmi.

Ia mendorong penguatan sistem pengawasan, mulai dari kewajiban CCTV hingga seleksi ketat bagi pengasuh.

“Mengasuh anak adalah amanah. Harus ada hati nurani, empati, dan rasa kasih sayang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyoroti krisis kepercayaan yang dialami para orang tua. Banyak di antara mereka mengambil cuti bahkan berhenti bekerja karena trauma.

“Pendampingan psikoedukasi sangat krusial agar mereka kembali percaya menyekolahkan anaknya,” jelas Retno.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Yogyakarta berencana memperketat regulasi perekrutan pengasuh daycare. Tes psikologi akan diwajibkan agar pengasuh terbukti siap secara mental dan tidak melampiaskan emosi kepada anak.

“Ke depan harus ada regulasi jelas. Pengasuh harus lolos tes psikologi sebelum bekerja,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini