Denpasar – KPU Kota Denpasar mensosialisikan Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiliihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rancangan PKPU tersebut diulas kebijakan-kebijakan serta isu-isu strategis. Kebijakan yang dimaksud adalah misalnya Rancangan PKPU mengatur mengenai Pelaksanaan Persiapan Pendaftaran Partai Politik, agar Partai Politik dapat menyiapkan dan memastikan Dokumen sehingga memudahkan dalam Penggunaan Sipol.
Pengisian Data dan Dokumen Persyaratan oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu yaitu selama 120 hari sebelum waktu Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
KPU Denpasar Kampanyekan Gerakan Pilkada Ramah Lingkungan
Isu strategisnya adalah Paper less, dengan upaya pemaanfatan Kemajuan Teknologi penggunaan hard copy (dokumen fisik dapat dikurangi).
Sosialisasi juga menyampaikan isi Rancangan PKPU bahwa Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemiliu yaitu secara sentralistik di KPU RI, juga disampaikan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berkenaan terkait bagaimana proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik.
Secara umum disampaikan kebijakan KPU yaitu bersifat Mudah, Murah, Cepat, Transparan, Akuntabel.
KPU Tabanan Sosialisasikan Anggaran Pemilu 2024 ke TAPD