![]() |
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020, bertempat di Villa Taman Surgawi Resort & Spa, Rabu (14/10/2020)/ist |
Amlapura – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem menetapkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 375.063 pemilih di Pilkada Karangasem pada 9
Desember 2020.
Hal itu disampaikan saat KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun
2020, bertempat di Villa Taman Surgawi Resort & Spa, Rabu (14/10/2020).
Rincian jumlah DPT laki-laki berjumlah 189.183 dan perempuan 185.880 pemilih
yang tersebar di 1.115 TPS dari 78 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karangasem.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan melakukan uji petik terhadap
data yang disampaikan dengan menyampaikan sejumlah daftar pemilih untuk
dilakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Karangasem yang sudah berhak
telah terdaftar dalam DPT ini,” Suastrawan menyebutkan. Selanjutnya, dilakukan
pengecekan oleh operator. Hasilnya, seluruh data yang disampaikan telah
terdaftar di dalam DPT.
Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Karangasem, Ni Luh Kusmirayanti
menjelaskan sebelumnya juga telah digelar rapat pleno ditingkat Desa/Kelurahan
hingga Kecamatan.
Hanya saja, dalam perjalanannya pasca penetapan ditiap tingkatan, data
tersebut kembali mengalami perubahan dikarenakan adanya tanggapan maupun
masukkan dari masyarakat.
“Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam kronologis yang selanjutnya
dibacakan dalam pleno hari ini”.
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana menegaskan, kendati DPT Telah
ditetapkan, tidak menutup kemungkinan seandainya masih ada yang belum
terdaftar agar segera dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti “Pokoknya
kita pastikan semua terdaftar,” tegas Krisna.
Jumlah DPS sebelumnya Laki-laki : 189,120, Perempan: 186.165. Total:
375285. Rincian perubahan dikarenakan, pemilih baru bertambah
Lak-laki: 749, Perempuan : 840 dengan total : 1.589.
Sementara pemilih tidak memenuhi syarat berjmlah, Lali-laki: 686, Perempaun :
1.125. Total : 1.811 Pihaknya terus mensosialisasikan aturan-aturan
pemberlakuan dari kebijakan Pemerintah”. (15/10/2020). (nik)