![]() |
Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani /Dok.KSP. |
Jakarta – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua diperingatkan agar segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan.
Peringatan itu disampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyusul aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini,” tutur Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulisnya Kamis (16/9/2021).
Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB.
Peristiwa terakhir dilakukan KKB adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas, Perumahan para tenaga kesehatan (nakes), Sekolah SD dan SMP, Perumahan bagi para guru serta Balai-balai Kampung.
Penyerangan ini terjadi pada Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/9), KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, Pasar, Puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Serangkaian aksi mengganggu dan menimbulkan ketakutan di masyarakat tersebut telah berdampak setidaknya pada 11 orang nakes. Akibatnya, sebagian mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia dan beberapa diantaranya dinyatakan hilang.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
“KSP menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” Jaleswari menuturkan.
Pihaknya menegaskan, kekerasan KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Terlebih lagi, ada jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Kata Jaleswari, tindakan kekerasan KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (rhm)