Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Batal Digelar

11 Juli 2021, 11:15 WIB

Resepsi yang digelar di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo,
Kecamatan Borobudur, Magelang di hentikan oleh Satgas Covid-19 agar
tidak dilanjutkan karena menimbulkan kerumunan/Ags.

Magelang – Pernikahan dan resepsi yang digelar oleh salah satu warga di
Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang di
hentikan oleh Satgas Covid-19, Sabtu (10/7/2021).

Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM Darurat.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa
pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, telah menghentikan
resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.

“Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan
kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga karena adanya
informasi dari masyarakat, bahwa ada acara hajatan dan resepsi yang digelar
ditengah pengetatan PPKM Darurat.

“Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar
prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan,” kata Sigit.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan
panitia serta pemilik hajatan, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
“Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa
menerima, dan acara tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah
yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang
PPKM Darurat.

“Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, maupun kesenian. Karena
kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan
meningkatnya penyebaran virus Covid-19 makin tinggi,” himbaunya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM
Darurat di larang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.

Maka dari itu acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainnya yang membuat
kerumunan dan melanggar aturan prokes dapat dibubarkan. (ags)

Artikel Lainnya

Terkini