Tabanan– Berdasarkan Keputusan Kapolri No. KEP/263/II/2023 tanggal 26 Februari 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Selain itu mengacu surat perintah Kapolda Bali No. Sprint/589/III/KEP/2023 tanggal 14 Maret 2023, Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra digantikan oleh AKBP Leo Dedy Defretes yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Badung. AKBP Ranefli Dian Candra selanjutnya dimutasi sebagai Wadir Reskrimsus di Polda Bali
Upacara pelepasan AKBP Ranefli Dian Candra sebagai Kapolres Tabanan dan penerimaan AKBP Leo Dedya Defretes sebagai Kapolrs Tabanan dilaksakan di Lapangan Mapolres Tabanan, Jum’at (17/3/2023) sore
AKBP Ranefli Dian Candra dalam sambutannya saat upacara pelepasan dan penerimaan di Mapolres Tabanan mengemukakan rasa terimaksihnya kepada jajaran di Polres Tabanan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini.
Baca juga : Moeldoko Tak Pedulikan Kritik soal Dominasi KSP di Ruang Publik
Meski baru satu tahun tujuh bulan empat belas hari menjabat sebagai Kapolresa Tabanan banyak suka duka yang telah dialami bersama.
Pada kesempatan ini juga saya menganturkan banyak terimaksih setinggi-tingginya kepada rekan-rekan seluruhnya atas dedikasi dukungannya, tugas yang belum saya sempat tuntaskan semoga Bapak Leo Dedy Defretes Kapolres Tabanan akan melanjutkannya,” ucap AKBP Ranefli Dian Candra.
Ranefli Dian Candra juga menyampaikan terimakasihnya atas prestasi yang dicapai Polresa Tabanan menyabet prestasi WBK peringkat satu di Polda Bali. “Prestasi yang kita capai ini merupakan prestasi kita bersama karena dicapai berkat kerjasama kita semua tanpa terkecuali,” katanya berterus-terang
Baca juga : Perumda TAB Tabanan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaaan Negeri