Mendekati Batas Lapor SPT, KPP Pratama Denpasar Barat Catat Kepatuhan Pelaporan Tahunan Lampaui Target

Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Denpasar Barat tercatat 103,46% dari target yang telah ditetapkan atau sejumlah 50.318 SPT

20 Maret 2024, 03:54 WIB

Denpasar– Mendekati batas lapor SPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 103,46% atau sejumlah 50.318 SPT dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi kepatuhan SPT Tahunan KPP Pratama Denpasar Barat tahun 2023 tumbuh sebesar 1,91% dibanding dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Nyoman Ayu Ningsih dikutip dari keterangan resmi Selasa 19 Maret 2024.

Karena itu, KPP Pratama Denpasar Barat, memberikan apresiasi kepada Camat Denpasar Barat, Camat Denpasar Utara, 17 Kepala Desa, dan 6 Lurah di Aula KPP Pratama Denpasar Barat.

DJP Bali Tegaskan Media Menjadi Mitra Strategis dalam Edukasi Perpajakan

Apresiasi diberikan mengingat tahun 2023 KPP Pratama Denpasar Barat berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejumlah 50.318 SPT atau 103,46% dari target yang telah ditetapkan.

Disebutkan Nyoman Ayu Ningsih, SPT ysng masuk tahun 2023 terdiri dari Wajib Pajak (WP) Badan sejumlah 4.300 SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sejumlah 37.889 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 8.129 SPT.

DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Capai Rp1,22 Triliun hingga Akhir Januari 2024

Artikel Lainnya

Terkini