Sidang Tipiring di RS Sanglah, Denpasar, Senin 16/12/2013 (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – 32 orang pengunjung dan pedagang di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Bali dihukum tiga bulan dengan masa percobaan dua bulan dalam sidang tindak pidana ringan karena terbukti merokok di kawasan tanpa rokok (KTR)
Kegiatan tim sidak Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan RSUP Sanglah dan Jaringan Pengendali Tembakau Bali, dipusatkan di tiga titik salah satunya di rumah sakit terbesar di Bali itu.
Petugas menjalankan sidak untuk pengawasan dan penegakan hukum Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Setelah disisir, puluhan orang tertangkap tangan sedang merokok, dua orang penjual rokok di kantin rumah sakit ikut terjaring dan menjalani sidang di tempat.
Layaknya sidang dihadiri, jaksa, penyidik, terdakwa juga Majelis Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepada para pelanggar, hakim memperingatan jika selama kurun dua bulan itu mereka masih melanggar seperti merokok, maka hukuman kurungan tiga bulan akan benar-benar dijalankan.
“32 orang yang terjaring langsung sidang di tempat, sisanya yang terjaring di RSUD Badung dan Wangaya akan disidang di pengadilan, ” kata Titik Suhariyati dari Jaringan Pengendalian Tembakau di RSUP Sanglah, Senin 16/12/2013)
Dia menjelaskan, putusan hakim sengaja tidak menjatuhkan sanksi denda Rp50 ribu karena para pelanggar tentu akan memilih sanksi itu.
Karenanya, sebagai efek jera hakim langsung menjatuhkan sanksi hukuman kurungan tiga bulan dengan masa percobaan dua bulan.
Dalam sidak serentak Tim menyasar ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, RSUP Sanglah dan RSUD Kapal Badung.
Rumah sakit dan kawasan pendidikan, menjadi target dan sasaran dari penegakan Perda KTR yang efetif berlaku sejak dua tahun lalu itu.
Temuan banyaknya warga merokok sembarangan di kawasan rumah sakit sambung Titik kemungkinan karena mengira bahwa larangan merokok baru sebatas imbauan, bukan aturan yang ada sanksi hukumnya.
Titik mengakui cukup sulit merubah kebiasaan merokok masyarakat, karena itu selaian sosialisasi KTR dan sidak diikuti sanksi akan terus dilakukan sebagai upaya menimbulkan efek jera kepada mereka.
Di pihak lain dukungan terhadap aturan itu semakin meluas seperti di kabupatan/kota di Bali yang rutin menggelar sidak.
“Diharapkan, mMinimal sebulan sekali, jika terwujud akan bisa mempercepat terwujudnya program Bali yang clean and green untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok,” imbuh Titik yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali itu.
Gusti, salah seorang perokok yang terkena sidang tindak pidana ringan (Tipiring) mengaku belum mengetahuilarangan merokok di rumah sakit.
Dia mengaku mengetahui, larangan rokok hanya di tempat tertentu tidak di seluruh kawasan rumah sakit. (gek)